Makin lama makin seru nih........
Dubes AS Surati Menhub Terkait Larangan Mendarat Boeing 737-900 ER? Jakarta - Ada informasi yang beredar bahwa Kedubes Amerika Serikat (AS) menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) mempertanyakan pesawat Lion Air berjenis Boeing 737-900 ER dilarang mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Benarkah isu itu?
Pihak Kementerian Perhubungan belum mengetahui adanya surat itu. Namun, jika surat itu ada, Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan bahwa pelarangan itu bukan pelarangan terbang yang diberlakukan. Pelarangan mendarat itu hanya diberlakukan pada saat syarat dan kondisi tertentu, yaitu jika Bandara SSK II diguyur hujan yang membuat runway basah.
"Belum tahu suratnya, kalau nelepon kemungkinan ke Ditjen Udara bukan ke menteri karena itu teknis. Dan itu mesti sudah dijelaskan bahwa itu bukan larangan terbang terhadap B737-900 ER tapi hanya restricted pada saat bandara itu basah agar kejadian tidak terulangnya kembali," ujar Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kemenhub Bambang S Ervan.
Hal itu disampaikan Bambang saat dikonfirmasi detikcom tentang isu ada surat Kedubes AS pada Menhub yang mempertanyakan pelarangan Boeing 737-900 ER di Bandara SSK II Pekanbaru, Kamis (17/2/2011). Untuk diketahui, Boeing merupakan produk pesawat perusahaan AS. Isu yang beredar, surat Dubes AS itu dilayangkan dalam upaya pemerintah AS untuk melindungi produk-produk AS.
Kemhub mengambil kebijakan tersebut karena yang mengalami insiden tergelincir adalah pesawat B737-900 ER, dua kali berturut-turut. Menurut Bambang, adalah hal yang biasa kalau negara pabrikan pesawat Boeing mempertanyakan kebijakan Kemhub yang bersifat preventif itu.
"Hal biasa kalau mempertanyakan, mungkin kurang jelas. Tidak sampai surat ke Pak Menteri kalau dari AS, kalau telepon kemungkinan ingin menanyakan hal yang kurang jelas. Biasanya di level Ditkuppu (Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara)," jelasnya.
Ditjen Perhubungan Udara juga sudah memerintahkan Ditkuppu dan Ditbandara untuk bersama-sama melakukan evaluasi. Juga tentang teknis operasional pendaratan di beberapa bandara berkarakteristik sama dengan Bandara SSK II, yang memiliki panjang 2.240 meter dan lebar 30 meter.
"Sambil menunggu penyelidikan KNKT dan Ditjen Udara, biar tidak terjadi lagi, preventifnya diambil langkah tersebut. Itu larangan (mendarat jika bandara hujan dan basah) bukan menyalahkan pilot, bukan bandara, tidak menyalahkan pesawat. Itu untuk menghindari hal serupa terjadi," jelasnya.
Pesawat Lion Air beregistrasi PK-LHH yang dipiloti Capt Andreas Yudo yang
mengangkut 219 penumpang dari Medan tergelincir di landasan pacu 36 Bandara SSK II pada Selasa (15/2/2011) petang, pukul 17.50 WIB.
Lokasi tergelincirnya pesawat Lion Air JT 295 tersebut tak jauh dari lokasi tergelincirnya Lion Air JT 392 bernomor registrasi PK-LFI yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (14/2/2011) malam.
Pada saat kejadian, kondisi runway dalam kondisi basah setelah sebelumnya diguyur hujan. Kala itu jarak pandang atau visibility clearance-nya sejauh 5 kilometer dan angin bertiup normal.
(nwk/asy)