Rabu, 26 Januari 2011 12:30 WIB
JAKARTA--MICOM: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar meresmikan penggunaan e-paspor (paspor elektronik) hari ini (Rabu, 26/1) di tiga kantor Imigrasi Jakarta, yaitu Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. E-paspor dibuat untuk mengantisipasi pemalsuan.
"Hari ini kami sudah launching pakai e-paspor, ini untuk mengantisipasi pemalsuan. Dan e-paspor sangat canggih dan sulit dipalsukan sehingga ini merupakan salah satu teknologi yang sangat menyulitkan orang untuk memalsukan.
Menurut Patrialis, e-paspor ini sangat canggih karena memiliki chip yang sangat sulit untuk dipalsukan dan paspor ini memiliki standar ICAO (International Civil Aviation Organization) yang merupakan standar penerbangan sipil internasional.
Patrialis juga menjelaskan bahwa pemakaian e-paspor ini tidak diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tahun ini. Hingga 2015, paspor kertas masih berlaku dan harganya diturunkan menjadi Rp 255 ribu.
"Sekarang tidak diwajibkan, artinya kalau mau dipakai silakan, tapi kalau masih pakai yang lama harganya diturunkan dari Rp 270 ribu menjadi Rp 255 ribu. E-paspor baru diwajibkan 2015," tambahnya.
Dalam peluncuran e-paspor hari ini, Menkumham mengundang anggota Komisi III DPR dengan diwakili oleh tiga anggota Komisi III di antaranya Nasir Jamil dan Andi Anzhar. (*/OL-11)